Tuesday 25 October 2016

Tax Amnesty - Segera Lakukan


Para wajib pajak yang memanfaatkan program Amnesty Pajak akan diantaranya pengahapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Pengahapusan tersebut tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.

UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Permen Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016, maka para Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan program Amnesti Pajak. Program Amnesti Pajak juga bisa penghentian atau tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pinada di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.

Para WP tidak dikenai Sanksi Pidana di bidang Perpajakan untuk Kewajiban Perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) terkait proses balik nama harta.
Rahasia data terkait Program Amnesti Pajak dijamin oleh undang-undang dan data Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Siapapun bisa mendapatkan manfaat dari Amnesti Pajak baik perorang, pribadi/ badan, kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya sudah lengkap atau P-21, selain itu pihak yang sedang menjalani hukuman atas tindakan pidana di bidang Perpajakan.

Periode Permohonan Amnesti Pajak
Ada pemeriksaan bukti 3 periode Permohonan Amnesti Pajak dan Penyampaian Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya pada periode pertama sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai 30 September 2016, periode ke dua 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan periode ke tiga 1 Januari 2017 – 31 Maret 2017.

Terimakasih.

No comments:

Post a Comment